Semua orang tentu sudah paham bahwa dosen adalah seorang pengajar di perguruan tinggi. Sebagai pengajar, tugasnya ya pasti mengajar. Namun, sebagai suatu profesi, tentu tugas dosen tidak "sesederhana" itu. Ada beberapa tugas pokok dosen yang hukumnya wajib dilaksanakan oleh seorang dosen, di perguruan tinggi mana pun dan dengan status apa pun, baik dosen PNS maupun non-PNS. Kewajiban itu melekat pada diri seorang dosen. Dengan kata lain, seseorang disebut dosen jika melaksanakan tugas pokok tersebut.
Apa saja tugas pokok tersebut?
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang disebut sebagai dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mengacu pada pengertian tersebut, ada tiga kegiatan yang akan dilakukan dosen dalam tugas profesionalnya, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
Ketiga kegiatan tersebut adalah kewajiban yang harus diselenggarakan suatu Perguruan Tinggi. Ketiganya disebut juga dengan istilah "Tridharma Perguruan Tinggi" atau tridharma saja. Jadi, seorang dosen sebagai ujung tombak perguruan tinggi adalah pelaksana dari kegiatan tridharma tersebut. Sebagai suatu kewajiban, ketiga kegiatan tersebut adalah bagian dari kinerja dosen yang biasa disebut dengan istilah Beban Kerja Dosen (BKD). BKD ini adalah rencana kerja seorang dosen yang akan dilaksanakan selama satu semester ke depan yang mencakup kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan kata lain, BKD ini adalah dasar kerja seorang dosen untuk satu semester ke depan.
Sebagai acuan kerja dosen, setiap dosen harus memperhatikan jumlah sks minimal BKD-nya untuk satu semester ke depan. Dalam UU, BKD seorang dosen diatur minimal 12 sks dan maksimal 16 sks. Artinya, setiap dosen dalam satu semester harus melaksanakan tridharma paling sedikit 12 sks. Misalnya mengajar mata kuliah tertentu sebanyak 10 sks, meneliti 1 sks, dan mengabdi 1 sks.
Setiap kegiatan tridharma yang dilakukan dosen juga memiliki angka kredit yang nilainya berguna untuk kenaikan jabatan akademik dosen yang bersangkutan dalam periode tertentu. Jadi, setiap kegiatan (yang dibuktikan dengan surat tugas atau bukti lain) memiliki angka kredit. Oleh karena itu, setiap bertambah semester, angka kredit dosen yang bersangkutan juga akan bertambah sesuai dengan kinerjanya.
Lalu, apa saja kegiatan-kegiatan dosen yang tergolong sebagai pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat? Berikut penjelasannya.
Pendidikan
Unsur pertama tridharma adalah pelaksanaan pendidikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling diketahui oleh orang awam mengenai kerja seorang dosen karena salah satu kegiatannya adalah mengajar mahasiswa. Namun, unsur pelaksanaan pendidikan mencakup banyak kegiatan lain selain mengajar. Setiap kegiatan memiliki angka kredit yang berguna untuk kenaikan jabatan akademik dosen.
Unsur pendidikan mencakup kegiatan berikut:
- Melaksanakan pengajaran perkuliahan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, seperti membimbing dan menguji mahasiswa praktik di laboratorium, studio, dan praktik lapangan lainnya;
- Membimbing mahasiswa untuk mengikuti seminar;
- Membimbing kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan, dan sejenisnya;
- Membimbing tugas akhir mahasiswa, termasuk skripsi, tesis, disertasi, dan semacamnya;
- Menguji tugas akhir mahasiswa;
- Membina kegiatan mahasiswa;
- Mengembangkan program kuliah;
- Mengembangkan bahan kuliah seperti menyiapkan dan menulis buku ajar;
- Menyampaikan orasi ilmiah;
- Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, misalnya menjadi Kaprodi, Dekan, atau Rektor;
- Mengikuti diklat-diklat tertentu untuk pengembangan diri dosen yang bersangkutan.
Penelitian
Unsur kedua tridharma yang menjadi tugas pokok dosen adalah melakukan penelitian. Penelitian atau riset adalah kegiatan pencarian penyelesaian masalah atas masalah-masalah ilmiah yang sesuai dengan bidang ilmu dosen yang bersangkutan. Sebagai kegiatan wajib, setiap dosen paling tidak harus melakukan penelitian satu kali dalam satu tahun. Dia dapat meneliti bersama dosen lainnya dalam satu grup riset sehingga penelitian dapat dilakukan secara bersama-sama, baik dengan sesama dosen dalam satu prodi atau lintas prodi, fakultas, bahkan lintas universitas.
Kegiatan penelitian dosen harus didiseminasikan (disebarkan) kepada masyarakat melalui publikasi dalam jurnal ilmiah, buku, atau dipresentasikan dalam seminar ilmiah.Oleh karena itu, dosen dianggap sudah meneliti jika hasil penelitiannya dipublikasikan sehingga dapat dibaca oleh masyarakat.
Kegiatan-kegiatan dosen yang tergolong sebagai unsur penelitian antara lain sebagai berikut:
- Menulis buku referensi atau monograf;
- Menulis book chapter (artikel yang merupakan bagian dari buku bersama penulis lain);
- Menulis artikel untuk jurnal ilmiah, baik nasional maupun internasional;
- Mempresentasikan hasil penelitian dalam suatu seminar ilmiah, baik nasional maupun internasional;
- Menerjemahkan buku ilmiah;
- Mengedit buku ilmiah;
- Membuat rancangan atau karya teknologi/seni yang dipatenkan;
- Membuat karya seni atau karya sastra.
Pengabdian kepada Masyarakat
Unsur tridharma ketiga adalah pengabdian kepada masyarakat. Selain melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang juga dilakukan di lingkungan akademik, dosen juga dituntut untuk bisa bersosialisasi dengan masyarakat dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, dosen juga berkewajiban melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat, baik sesuai dengan bidang ilmu dosen tersebut maupun tidak.
Kegiatan-kegiatan yang tergolong sebagai pengabdian kepada masyarakat di antaranya adalah sebagai berikut:
- Menduduki jabatan pada lembaga pemerintah, misalnya dosen yang diminta menjadi penasihat presiden, menteri, dan sebagainya;
- Mengembangkan hasil pendidikan atau penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya dosen yang mengujicobakan produk-produk hasil penelitiannya kepada masyarakat;
- Memberikan penyuluhan, pelatihan, atau ceramah kepada masyarakat, seperti memberikan penyuluhan kesehatan, pelatihan membaca, atau ceramah keagamaan;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menunjang tugas pemerintahan, misalnya membantu menjadi tim ahli pembangunan jalan layang.
Kegiatan-kegiatan itulah yang termasuk ke dalam unsur tridharma yang menjadi tugas pokok seorang dosen di mana pun ia bertugas. Kegiatan tridharma yang terangkum dalam BKD tersebut adalah dasar kerja dosen selama satu semester ke depan sehingga kinerja terukur dan dapat dievaluasi. Khusus bagi dosen-dosen yang sudah tersertifikasi (memiliki sertifikat pendidik), pemenuhan BKD ini menjadi penting karena menentukan perolehan tunjangan profesi (serdos). Apabila ada salah satu unsur kosong, pemberian tunjangan profesi pun akan bermasalah.
0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar.